Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMAN 1 PARDASUKA TP. 2020/2021
Anda disini : Beranda - Uncategorized - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMAN 1 PARDASUKA TP. 2020/2021
A. SYARAT PENDAFTARAN
Persyaratan sebagai calon peserta didik baru SMA Negeri Provinsi Lampung tahun pelajaran 2020/2021 adalah sebagai berikut :
Telah dinyatakan lulus dan memiliki Ijazah/SKL dari SMP/sederajat atau dokumen lain yang menjelaskan telah menyelesaikan kelas 9 (sembilan) SMP.
Berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 01 Juli 2020
B. JALUR PENDAFTARAN
PPDB SMA Negeri Provinsi Lampung tahun pelajaran 2020/2021 dilaksanakan dengan menggunakan mekanisme dalam jejaring (daring/online) melalui 4 (empat) jalur pendaftaran yaitu :
Jalur Zonasi paling sedikit 50 % (lima puluh persen) dari daya tampung sekolah.
Jalur Afirmasi p al in g s ed ik i t 15 % (lima belas persen) dari daya tampung Sekolah.
Jalur perpindahan tugas orang tua/wali paling banyak 5% (lima persen) dari daya tampung sekolah.
Jalur Prestasi paling banyak 30% (tiga puluh persen) dari sisa kuota jalur zonasi, afirmasi dan perpindahan tugas orang tua/wali, terdiri dari 15% (lima belas persen) dari nilai rapor dan 15% (lima belas persen) dari hasil perlombaan dan/atau penghargaan di bidang akademik maupun non-akademik pada tingkat internasional, tingkat nasional, tingkat provinsi, dan/atau tingkat kabupaten/kota.
C. WAKTU PENDAFTARAN, PENGUMUMAN, MPLS DAN AWAL PBM
Pendaftaran Online/Offline : 15 – 18 Juni 2020
Verifikasi data calon peserta : 18 – 20 Juni 2020
Pengumuman Hasil Seleksi : 22 Juni 2020
Daftar Ulang : 22 – 24 Juni 2020
MPLS : 13 – 15 Juli 2020
Awal PBM : 13 Juli 2020
D. ALUR PENDAFTARAN DALAM JARINGAN (DARING/ONLINE)
1. Persiapan
Calon siswa mempersiapkan syarat-syarat yang diperlukan untuk mendaftar secara online antara lain :
Ijazah/Surat Keterangan Lulus dari SMP sederajat;
Kartu Keluarga/Surat Keterangan Domisili dari rukun tetangga atau rukun warga yang dilegalisir oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang menerangkan bahwa peserta didik yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat 1 (satu) tahun sejak diterbitkan surat keterangan domisili;
Lokasi tempat tinggal/titik kordinat tempat tinggal (dari Google Map);
Pas Foto berwarna ukuran 3 x 4 cm
Kartu Indonesia Pintar (KIP)/Program Keluarga Harapan (PKH) (untuk jalur afirmasi);
Surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan (untuk jalur perpindahan tugas orang tua/wali);
Bukti prestasi nilai rapor semester 1 s.d 5 dan hasil perlombaan dan/atau penghargaan di bidang akademik maupun non-akademik pada tingkat internasional, tingkat nasional, tingkat provinsi, dan/atau tingkat kabupaten/kota yang diterbitkan paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 3 (tiga) tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB (untuk jalur prestasi);
Surat Pertanggungjawaban Multak Orang Tua bermeterai Rp.6000,
Pendaftaran Online hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali, Bila calon peserta sudah terdaftar dalam sistem Online, maka tidak dapat melakukan perbaikan apapun termasuk melakukan pencabutan berkas, karena akan tertolak oleh sistem aplikasi.
2. Tata Cara Pendaftaran Online
Membuka situs PPDB Online Kabupaten/ Kota tujuan
Klik dan pilih jenjang pendidikan SMA, lalu klik pada salah satu jalur penerimaan (Zonasi, Afirmasi, Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali, Prestasi).
Klik menu daftar lalu mengisikan atau input data-data pada aplikasi PPDB Online.
Mengunduh dan mencetak file bukti pendaftaran dan Surat Pertanggungjawaban Multak Orang Tua;
Meng-Upload file ke laman PPDB berupa:
Lokasi tempat tinggal/ Titik Kordinat tempat tinggal (dari Google Map).
Ijazah/ Bukti keterangan lulus dari SMP sederajat (PDF/JPG)
Kartu Keluarga / Surat Keterangan Domosili (PDF/ JPG)
Pas Foto berwarna ukuran 3 x 4 cm berukuran 1 MB (JPG)
(Khusus jalur Afirmasi) Bukti Keterangan Tidak Mampu; KIP, PKH (PDF/JPG)
(Khusus jalur Perpindahan Orang Tua) surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan (PDF/JPG)
(Khusus jalur prestasi) Bukti Prestasi berupa Nilai Rapor atau Sertifikat/ Piagam Penghargaan hasil perlombaan dan/atau penghargaan di bidangakademik maupun non-akademik pada tingkat internasional, tingkat nasional, tingkat provinsi,dan/atau tingkat kabupaten/kota (PDF/JPG)
Surat Pertanggungjawaban Multak Orang Tua (PDF/JPG)
E. ALUR PENDAFTARAN LUAR JARINGAN (LURING/MANUAL)
Calon peserta didik tiba di tempat pendaftaran di wajibkan menggunakan masker, diarahkan untuk mencuci tangan dengan sabun/diberi hand sanitizer dan dites suhu tubuhnya.
Bagi calon peserta didik yang suhu badannya tinggi ( diatas 38 derajat celcius/sakitpilek/batuk) tidak diperkenankan untuk mendaftar dan pendaftaran dapat diwakili oleh orang tua/wali.
Calon peserta didik mengambil nomor antrian di loket-loket yang telah disediakan dengan jarak antrian 2 meter kemudian memasuki ruang tunggu yang telah disiapkan
Calon peserta didik di panggil ke meja pendaftaran sesuai dengan nomor urut antrian.
Panitia mengecek kelengkapan syarat pendaftaran dan diberi formulir pendaftaran di dalam map untuk diisi di ruang lain yang sudah disiapkan dengan jarak antar kursi 2 meter.
Setelah selesai mengisi formulir dan menyusun syarat kelengkapan pendaftaran diserahkan kepada panitia di loket tempat penyerahan berkas pendaftaran